Skip to main content

Olahraga yang Diharamkan dalam Islam!



Menjaga Tubuh, Tanpa Melanggar Syariat

Olahraga adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga kesehatan jasmani, meningkatkan kekuatan fisik, dan memperkuat semangat hidup. Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari bentuk syukur atas nikmat tubuh yang Allah berikan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan berbagai bentuk olahraga seperti memanah, berkuda, dan berenang.

Namun, tidak semua olahraga diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa bentuk olahraga yang diharamkan karena bertentangan dengan nilai-nilai dan aturan dalam syariat. Berikut ini adalah penjelasan tentang olahraga yang dilarang dalam Islam dan alasan di balik pengharamannya.


1. ⚔️ Olahraga yang Mengandung Kekerasan Berlebihan

Beberapa olahraga modern menampilkan kekerasan ekstrem, seperti:

  • Gulat bebas (MMA tanpa aturan)

  • Tinju profesional yang bertujuan menjatuhkan atau melukai lawan

  • Pertandingan dengan risiko cedera serius hingga kematian

🔍 Mengapa Diharamkan?
Islam melarang perbuatan yang membahayakan jiwa, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Menyakiti tubuh tanpa alasan syar’i, apalagi untuk hiburan, tidak dibenarkan.

📖 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)


2. ❌ Olahraga yang Membuka Aurat

Beberapa jenis olahraga, terutama yang dilakukan di ruang publik atau disiarkan media, menampilkan atlet dengan pakaian ketat, transparan, atau bahkan terbuka. Hal ini sering terjadi dalam:

  • Lomba renang campuran

  • Body contest

  • Beberapa cabang atletik atau senam

🔍 Mengapa Diharamkan?
Islam memerintahkan untuk menutup aurat sebagai bagian dari menjaga kehormatan. Aurat pria dan wanita telah ditentukan dalam syariat, dan membukanya di hadapan umum tanpa alasan syar’i adalah dosa.

📖 “Wahai Asma’, sesungguhnya jika seorang wanita telah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk wajah dan telapak tangan).”
(HR. Abu Dawud)


3. 🎰 Olahraga yang Mengandung Judi atau Taruhan

Perjudian dalam olahraga sering terjadi, baik secara terang-terangan maupun terselubung, misalnya:

  • Taruhan hasil pertandingan bola

  • Balapan yang disertai taruhan uang

  • Game kompetitif berhadiah yang disisipi unsur judi

🔍 Mengapa Diharamkan?
Segala bentuk judi (maisir) adalah haram dalam Islam, bahkan jika dibungkus dalam kemasan kompetisi.

📖 “Sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari pekerjaan syaitan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)


4. 🕹️ Olahraga Virtual (eSports) yang Mengandung Unsur Haram

eSports atau olahraga digital kini berkembang pesat, namun tidak semuanya dibolehkan. Beberapa game mengandung:

  • Kekerasan ekstrem

  • Simbol kesyirikan dan sihir

  • Aurat digital (karakter berpakaian tidak sopan)

  • Bahasa kasar atau penghinaan

  • Kecanduan yang membuat lalai dari ibadah

🔍 Mengapa Diharamkan?
Jika sebuah permainan melalaikan salat, merusak akhlak, atau berisi konten haram, maka ia menjadi dilarang.

📖 “Setiap amal yang melalaikan seseorang dari ketaatan kepada Allah adalah batil.”
(Al-Hafidz Ibn Rajab, Jami’ul Ulum wal Hikam)


5. 🏇 Olahraga yang Menyiksa atau Mengeksploitasi Hewan

Islam sangat peduli terhadap hak-hak hewan. Maka olahraga seperti:

  • Adu ayam

  • Adu banteng

  • Balap kuda atau unta yang memaksa hewan hingga kelelahan atau cedera

...tidak dibolehkan jika menimbulkan kesakitan atau penyiksaan terhadap hewan.

🔍 Mengapa Diharamkan?
Rasulullah SAW melarang menjadikan hewan sebagai sasaran permainan atau menyiksa mereka tanpa tujuan yang sah.

📖 “Barangsiapa membunuh burung kecil tanpa alasan yang benar, maka burung itu akan mengadu kepada Allah pada hari kiamat.”
(HR. An-Nasa’i)


Kesimpulan: Islam Menjaga Keseimbangan

Islam bukan agama yang melarang hiburan atau aktivitas fisik. Bahkan olahraga dianjurkan untuk menjaga kesehatan, kekuatan, dan semangat juang. Namun, segala aktivitas harus dilakukan sesuai syariat, termasuk olahraga.

Prinsip Dasar dalam Berolahraga menurut Islam:

  • Tidak membuka aurat

  • Tidak melalaikan ibadah

  • Tidak mengandung kekerasan atau perjudian

  • Tidak merugikan diri sendiri, orang lain, atau hewan

📌 Kaedah Fikih:

“La dharara wa la dhirar”
(Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.)
(HR. Ibn Majah)


✨ Penutup

Mari kita berolahraga dengan niat ibadah, menjaga tubuh yang Allah titipkan, dan meneladani sunnah Rasulullah SAW. Pilihlah olahraga yang sehat, bermanfaat, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sehat itu sunnah, tapi tetap harus syar’i.
 

Comments

© 2020 DarMus

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.